Rabu, 22 Juni 2011

karakteristik masyarakat yang bertanggung jawab

Warga negara yang bertanggung jawab berarti bahwa warganegara itu turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negaranya. Ia turut bertanggung jawab atas maju dan mundurnya negara itu. Terhadap kemajuan negara, ia memuji pemerintah, terhadap kemunduran ia memberikan kecaman kepada pemerintah melalui jalan dan saluran yang legal. Karena itu, kita hanya dapat mengatakan bahwa kita adalah warga negara yang mau turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku di dalam negara.

Pertanyaannya adalah, bertanggung jawab kepada siapa atau apa? Leimena mengutip pasal 32 UUDS, yaitu UUD yang berlaku waktu itu: “Setiap orang yang ada di daerah negara harus patuh kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.” Jadi di sini, kata Leimena, ada kepatuhan. Kepada siapa warga negara bertanggung jawab? Secara rohani, kita bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Mahakuasa, sedangkan secara duniawi ketatanegaraan, kepada negara dan masyarakat (bangsa). Kedua pertanggungjawaban ini didasarkan atas hukum. Menurut Leimena, dalam negara yang menganut paham demokrasilah hukum ini paling baik dapat dijalankan. Demokrasi dalam arti kata: kemerdekaan dan persamaan hak terhadap Undang-undang.



DAFTAR PUSTAKA

http://groups.yahoo.com/group/PERISAI-net/message/4528

mahasiswa/mahasiswi yang tanggung jawab

Tanggung jawab adalah menerima segala sesuatu dari sebuah perbuatan yang salah baik itu disengaja maupun tidak disengaja. tanggung jawab tersebut berupa perwujudan kesadaran akan kewajiban menerina dan menyelesaikan semua masalah yang telah di lakukan. Tanggung jawab juga merupakan suatu pengabdian dan pengorbanan. Maksudnya Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas. Misalnya seorang ayah bertanggung jawab untuk keluarganya dengan bekerja setiap hari,maka pengorbanan tersebut merupakan suatu pengabdian untuk diri sendiri dan keluarga. Juga dengan saya sendiri sebagai seorang mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk meyelesaikan kuliah. Saya memiliki tanggung jawab yaitu melakukan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Pendidikan maksudnya adalah saya mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pendidikan akademis. Kemudian melakukan penelitian sebagai mahasiswa yang memiliki pemikiran Logis, kritis dan jiwa intelektualitas.

Menjadi seorang mahasiswa banyak sekali kewajiban yang harus di pertanggung jawabkan. cntohnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan oleh dosen, tanggung jawab untuk belajar, tanggung jawab untuk menyelesaikan perkuliahan sampai lulus, tanggung jawab menjaga diri sendiri dan masih banyak lagi tanggung jawab yang harus dilakukan sebagai seorang mahasiswa. kita ambil contoh kewajiban menjaga diri sendiri. sebagai seorang mahasiswa kita sudah dilatih oleh orang tua untuk lebih mandiri dalam menjaga diri kita sendiri, karena dalam perkulihan kita di ajarkan untuk melakukan apa-apa sendiri. oleh sebab itu orangtua sudah tidak bisa mengontrol aktifitas keseharian anak-anaknya. jadi kita sebagai mahasiswa harus bisa bertanggung jawab dalam menjaga dirinya sendiri.





http://putrifebiani.blogspot.com/2011/04/tanggung-jawab-mahasiswa.html

masyarakat madani

masyarakat madani
Pengertian
Istilah masyarakat madani bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat. dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero.

Latar belakang
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Sumber: http://www.crayonpedia.org/mw/Ciri-Ciri_Masyarakat_Madani

Upaya meningkatkan jiwa nasionalisme

Upaya meningkatkan jiwa nasionalisme
KEWARGANEGARAAN

-Upaya meningkatkan jiwa nasionalisme
Dari dalam diri kita haruslah menanamkan jiwa kemerdekaan,dengan sifat ini kita akan menghormati para pahlawan kita.
Salah satu untuk menanamkan jiwa nasionalisme pada diri kita adalah dengan cara memperingati hari kemerdekaan ,mari kita lebih meningkatkan Jiwa Nasionalisme kita dan jangan hanya menyambut dan lenyap seperti nasib para pahlawan kita.Memang dalam memperingati suatu hari tertentu kita memang tidak disalahkan dalam melakukan apa,namun alangkah baiknya jika kita tingkatkan rasa Nasionalisme kita demi negara kita sendiri.
Mari kita tunjukan kepada bangsa lain kalau bansa kita mampu dan juga loyal terhadap Bangsa dan negara nya sendiri.
Kemudian dengan cara memajukan bangsa ini dengan kemampuan kita

demokrasi

Demokrasi

April 4, 2011 at 1:21 pm (Uncategorized)

a. Pengertian Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Arti demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.

Makna Demokrasi adalah kata yang sudah sering kita dengar, demokrasi sendiri berasal dari dua kata, yaitu Demos yang artinya rakyat dan Kratos atau Cratein yang artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau biasa kita kenal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Indonesia sendiri demokrasi berkembang semenjak kemerdekaan, dalam Undang Undang Dasar 1945 diberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.

Manfaat demokrasi

1. Mencegah Tirani ( globalisasi ) dan diktator ( Pemimpin yang kejam dan mengangkat dirinya menjadi pemimpin seumur hidup )
2. Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukannya untuk rakyat
3. Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pemdapatnya



b. Nilai-nilai demokrasi

1.Penghargaan atas kebebasan
2.Penghargaan atas kesamaan
3.Penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama

4.Penghargaan atas perbedaan



c. Prinsip-prinsip negara demokrasi

1. Pemilihan Umum yang jujur dan adil

2. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan
3. Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
4. Kebebasan Informasi Publik
5. Supermasi hukum dan penegakan HAM
Parameter Demokrasi

Menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.

d. Jenis-jenis demokrasi

Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.

demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

e. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)

Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah

4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

f. Mengembangkan sikap demokrasi

Mengembangkan Sikap Demokrasi

1. Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
2. Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
3. Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
4. Profesionalisme aparatur pemerintahan
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat

6. Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat

7. Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik

8. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan

9. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak



Kesimpulan: Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang berideologi pancasila. Yang bernilai pada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan

Daftar Pustaka:

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/10/pengertian-demokrasi.html

http://malangraya.web.id/2009/01/03/makna-demokrasi/

http://www.simpuldemokrasi.com/dinamika-demokrasi/artikel-opini/1917-jenis-jenis-demokrasi.html

sistem pendidikan nasional

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jalur pendidikan terdiri atas:

1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.



1. Jalur Pendidikan Formal



1) Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:

a) Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta

b) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.



2) Pendidikan Menengah


Pendidikan menengah terdiri atas:

a) pendidikan menengah kejuruan

b) pendidikan menengah umum, dan



Pendidikan menengah berbentuk:

- Sekolah Menengah Atas (SMA),

- Madrasah Aliyah (MA),

- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan

- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.



3) Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

- akademi,

- politeknik,

- sekolah tinggi,

- institut, atau

- universitas.

2. Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

a) Pendidikan nonformal meliputi:

b) pendidikan kecakapan hidup,

c) pendidikan anak usia dini,

d) pendidikan kepemudaan,

e) pendidikan pemberdayaan perempuan,

f) pendidikan keaksaraan,

g) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,

h) pendidikan kesetaraan, serta

i) pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

3. Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

sejarah perkembangan pendidikan kewiraan menjadi pendidikan kewarganegaraan

EJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan
2. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
3. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:

a) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional

b) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).

4. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:

a) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan

b) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan

5. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.

6. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:

a) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila

b) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa

7. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:

a) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti

b) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT

8. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:

a) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia

b) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.

9. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:

a) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK

b) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia

c) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

10. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:

a) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
*Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
*Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
*Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
*Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
*Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)

b) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

c) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional

d) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

e) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.









sumber : http://abdiar.wordpress.com/2010/05/05/pengertian-tujuan-sejarah-pendidikan-kewarganegaraan/

sejarah perkembangan pendidikan kewarganegaraan

Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuannya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

S emangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.

Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur pencaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

pengertian dan tujuan kewarganegaraan

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.

Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus

1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.